........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Sabtu, 16 Juni 2012

AD / ART FSPMI


ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
( FSPMI )
ANGGARAN DASAR
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
TAHUN 2006-2011
MUKADIMAH
Bahwa pembangunan nasional yang sedang dicanangkan bangsa Indonesia merupakan upaya segenap bangsa dalam mewujudkan cita-cita luhur Kemerdekaan Republik Indonesia menuju masyarakat Indonesia yang adil dan sejahtera lahir maupun batin berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa sebagai bagian dari potensi bangsa, pekerja Indonesia menempati posisi dan peran yang penting dan strategis yaitu sebagai pelaku aktif pembangunan nasional khususnya sebagai sumber daya manusia yang menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan industri. Untuk dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya agar mampu menjawab tuntutan dan tantangan masa depan kaum pekerja perlu bersepakat dan meneguhkan tekad untuk terus berikhtiar meningkatkan kualitas keahlian, pengetahuan dan keterampilan disiplin dan etos kerja serta tanggungjawab sesuai dengan ilmu dan teknologi agar mampu memperjuangkan kepentingan pekerja dan masyarakat pada umumnya.
Bahwa untuk mencapai efektifitas peranan kaum kerja diperlukan wadah dan sarana untuk berperan serta dan berprestasi, yaitu suatu organisasi Serikat Pekerja yang tangguh, kuat dan berwibawa, yang dibangun dari, oleh dan untuk pekerja secara bebas, demokratis dan bertanggungjawab dengan dilandasi semangat Deklarasi pembentukan Serikat Pekerja Metal Indonesia yang dicetuskan tanggal 6 Februari 1999 dan ikrar kebulatan tekad membentuk suatu model gerakan Serikat Pekerja dari tingkat paling bawah yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
Atas dasar pandangan dan pemikiran ke depan disertai rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai bangsa dan pekerja Indonesia, maka disusunlah organisasi ini secara nasioanal berdasarkan lapangan pekerjaan dan sektor industri sejenis sesuai dengan Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
BENTUK, NAMA, SIFAT, AZAS, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
BENTUK
Organisasi ini berbentuk Federasi Serikat Pekerja tingkat Nasional.
Pasal 2
NAMA
Organisasi ini bernama FEDERASI SERIKAT PEKEJA METAL INDONESIA disingkat FSPMI.
Pasal 3
SIFAT
Organisasi ini adalah organisasi pekerja yang bersifat Demokratis, Independen, Profesional, Representatif, Fungsional, Bebas, Terbuka, Transparan dan Bertanggung jawab.
Pasal 4
AZAS
Organisasi ini berazaskan Pancasila.
Pasal 5
KEDUDUKAN
Pusat organisasi ini berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Republik Indonesia.
BAB II
KEDAULATAN DAN AFILIASI
Pasal 6
KEDAULATAN ORGANISASI
Kedaulatan tertinggi organisasi berada pada anggota dan dilakukan sepenuhnya melalui forum permusyawaratan menurut tingkatan organisasi.
Pasal 7
AFILIASI ORGANISASI
  1. Organisasi ini dapat bergabung ditingkat nasional dalam bentuk Konfederasi.
  2. Organisasi ini dapat berafiliasi pada organisasi sejenis ditingkat Internasional sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III
FUNGSI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
FUNGSI
Organisasi ini berfungsi :
  1. Sebagai wadah dan sarana pembinaan pekerja Indonesia pada industri dan jasa untuk berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional melalui peningkatan disiplin, etos kerja dan produktifitas.
  2. Sebagai pendorong dan penggerak anggota dalam ikut serta mensukseskan program Pembangunan Nasional khususnya di sektor Industri, Ekonomi, Pendidikan, Hukum, Sosial Politik dan Budaya Bangsa.
  3. Sebagai pelindung dan pembela hak dan kepentingan anggota beserta keluarga.
  4. Sebagai sarana peningkatan kesejahteraan pekerja dan keluarga baik lahir maupun bathin.
Pasal 9
TUJUAN
  1. Turut berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menjalankan UUD 1945 beserta amandemennya.
  2. Menghimpun dan menyatukan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan industri dan jasa: Logam, Elektronik Elektrik, Automotif Mesin Komponen, Dirgantara serta Dok dan Galangan Kapal.
  3. Meningkatkan kualitas kehidupan dan penghidupan pekerja Indonesia dan keluarganya yang layak bagi kemanusiaan yang adil dan beradab.
  4. Meningkatkan rasa kesetiakawanan dan persaudaraan kaum pekerja dan keluarganya.
  5. Meningkatkan produktifitas kerja, syarat-syarat kerja, dan kondisi kerja.
  6. Memantapkan Hubungan Industrial guna mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
Pasal 10
USAHA
  1. Berpartisipasi aktif dan berperan serta dalam Pembangunan Nasional dan peningkatan peran organisasi dalam bidang ekonomi, sosial politik, budaya dan hukum.
  2. Memperjuangkan terwujudnya undang-undang, peraturan ketenagakerjaan, peraturan pelaksanaan dan perjanjian kerja bersama yang menjamin kesejahteraan pekerja.dan keluarganya.
  3. Melakukan usaha-usaha untuk terciptanya syarat-syarat kerja yang layak dan mencerminkan keadilan maupun tanggung jawab sosial.
  4. Meningkatkan kualitas anggota terutama dengan menambah pengetahuan keahlian dan keterampilan bidang pekerjaan dan profesi serta kemampuan berorganisasi.
  5. Mengadakan usaha-usaha koperasi sesama anggota untuk melayani dan memenuhi kebutuhannya sendiri serta usaha-usaha lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD & ART Serikat Pekerja Anggota dan AD & ART Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
  6. Membangun terciptanya Hubungan Industrial yang harmonis dan dinamis di tingkat Bipartit dan Tripartit.
BAB IV
BENDERA, LAMBANG, DAN LAGU
Pasal 11
BENDERA
Di samping Bendera Merah Putih sebagai Bendera Nasional, Organisasi ini memiliki Panji Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dengan warna dasar Putih serta lambang Organisasi.
Pasal 12
LAMBANG
Lambang organisasi mewujudkan pencerminan dari:
  1. Persatuan dan kesatuan kaum pekerja khususnya dalam lapangan pekerjaan industri dan jasa; Logam, Elektronik Elektrik, Automotif Mesin Komponen, Dirgantara serta Dok dan Galangan Kapal.
  2. Menegakkan keadilan dan kebenaran dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  3. Mengusahakan tercapainya kesejahteraan bagi segenap kaum pekerja beserta keluarganya dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Pasal 13
LAGU
Organisasi mempunyai lagu Hymne dan Mars Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 14
ANGGOT
A
  1. Organisasi ini beranggotakan gabungan Serikat Pekerja lapangan pekerjaan Industri dan jasa, yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja Anggota dengan singkatan SPA.
    Serikat Pekerja Anggota terdiri dari:
    1.1. Serikat Pekerja Logam
    1.2. Serikat Pekerja Elektronik Elektrik
    1.3. Serikat Pekerja Automotif Mesin Komponen
    1.4. Serikat Pekerja Dirgantara
    1.5. Serikat Pekerja Dok dan Galangan Kapal
  2. Organisasi ini merupakan himpunan anggota perseorangan yang bergabung secara kolektif di dalam Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI yang pengaturan lebih lanjutnya di atur dalam AD & ART SPA
Pasal 15
ANGGOTA KHUSUS
  1. a. Serikat pekerja BUMN yang berbasiskan sektor jasa dan industri metal dapat langsung berafiliasi dengan PP SPA FSPMI sesuai dengan sektornya
    b. Afiliasi sebagaimana dimaksud ayat (a) adalah keanggotaan langsung ke tingkat nasional (PP SPA FSPMI) yang tidak mempunyai hubungan struktural dengan KC/PC SPA dan DPW FSPMI.
    c. Hak dan kewajiban serikat pekerja yang berafiliasi sebagai mana tersebut diatas, diatur dalam AD & ART SPA dan atau Peraturan Organisasi PP SPA.
  2. a. Selain serikat pekerja BUMN sebagaimana tersebut di pasal 14 ayat (2), FSPMI dapat menerima serikat pekerja tingkat perusahaan (SPTP) yang bukan industri metal untuk berafiliasi langsung dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia.
    b. Afiliasi sebagaimana dimaksud ayat 2 (a) adalah keanggotaan langsung ketingkat nasional (DPP FSPMI), yang tidak mempunyai hubungan struktural dengan SPA seluruh perangkat.
    c. Hak dan kewajiban serikat pekerja yang berafiliasi sebagai mana tersebut diatas, lebih lanjut diatur dalam AD & ART FSPMI dan atau Peraturan Organisasi FSPMI
  3. Status keanggotaan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 anggota khusus FSPMI.
Pasal 16
HAK-HAK ANGGOTA
  1. Setiap anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memiliki hak :
    a. Bicara, mengajukan pendapat, dan saran untuk kemajuan organisasi secara bebas dan bertanggung jawab.
    b. Mendapatkan pembinaan, perlindungan dan pembelaan dalam arti seluas-luasnya.
  2. Setiap anggota perseorangan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memiliki hak memilih dan dipilih.
Pasal 17
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia memiliki kewajiban :
  1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSPMI.
  2. Membela dan menjunjung tinggi nama baik Organisasi FSPMI.
  3. Taat dan patuh melaksanakan keputusan-keputusan Organisasi FSPMI.
  4. Menghadiri dan mengikuti rapat, pertemuan-pertemuan serta kegiatan-kegiatan yang diadakan Organisasi FSPMI.
Pasal 18
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup keanggotaan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia meliputi pekerja pada Jasa dan Industri yang bergabung dalam Serikat Pekerja Anggota :
  1. Serikat Pekerja Logam meliputi :
    a. Industri Logam dan Produksi Dasar, yang meliputi besi baja seperti : besi spons, biller baja, besi beton, batang kawat, baja lembaran, slab baja, pipa las lurus/ spiral, baja lembaran, pelapisan (timah, seng, canal dingin/panas) dan sejenisnya, serta produk bukan baja seperti aluminium smalling plant, batang tembaga, aluminium extrusion, dsb.
    b. Aneka Industri seperti : mur, baut, paku, kawat baja, kaleng kemas, sepeda, isulator, keramik, Pipa PVC, logam mulia, arloji dan industri lain yang terkait dan terdapat unsur logam.
  2. Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik meliputi :
    a. Industri elektronik antara lain seperti: Peralatan Penyiaran, Peralatan Komunilkasi, Peralatan Rumah Tangga, Peralatan Musik, Peralatan Photografi, Komputer, Printer, Industri Komponen Elektronik dan industri sejenis serta jasa penunjangnya.
    b. Industri elektrik antara lain seperti: Pembangkit Tegangan, Industri Kabel Sytem dan Accecoris, Industri Instalasi dan sejenis serta jasa penunjangnya.
    c. Aneka penunjang industri elektronik elektrik antara lain seperti: Body Plastik, Kabinet alat-alat elektronik elektrik, Tabung Glass dan sejenis serta jasa penunjangnya.
    d. Lapangan pekerjaan elektronik elektrik antara lain adalah orang bekerja pada bidang yang berhubungan dengan elektronik dan elektrik serta jasa penunjangnya.
  3. Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen yang meliputi :
    a. Industri kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, industri pembuatankomponen kendaraan, karoseri dan jasa perbengkelan.
    b. Industri mesin perkakas seperti :mesin bubut, mesin bor, mesin freis,Gerinda, mesin gergaji, mesin tekuk, mesin potong, dsb.
    c. Mesin dan peralatan seperti : traktor tangan, penumbuk padi, perontok padi,polisher, rice milling unit, pompa irigasi, dsb
    d. Alat-alat berat seperti : mesin pemecah batu, plate comp actor, asphatx sprayer, asphalx mixing plant, vibro roller, whell loader, motor grader, exavator, bulldozer, forklift, pengaduk beton, kren pengangkat, dsb
    e. Industri mesin dan peralatan pabrik seperti :boiler, blower, mesin diesel, komponen automotif, tangki baja, konstruksi baja, pompa turbin,dsb.
  4. Serikat Pekerja Dirgantara seperti:
    a. Industri Pesawat Terbang
    b. Industri Perbaikan Pesawat Terbang
    c. Industri Jasa Pesawat Terbang/kargo
    d. Industri Pembuatan Komponen pesawat terbang
    e. Industri jasa pilot pesawat terbang, dll.
  5. Serikat Pekerja Dok dan Galangan Kapal meliputi :
    Industri pembuat kapal ( Galangan Kapal ), Maintenance kapal, reparasi kapal, Craft, bangunan lepas pantai, dll.
BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 19
SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi ini secara Nasional disusun sebagai berikut :
  1. Tingkat Nasional meliputi seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Tingkat wilayah meliputi propinsi atau beberapa propinsi.
  3. Tingkat Cabang meliputi wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki paling sedikit 2 (dua) Unit Kerja dan 100 anggota atau anggota kurang dari 100 orang tapi terdiri dari 3 (tiga) Unit Kerja.
  4. Tingkat Unit Kerja meliputi Perusahaan / industri dan jasa atau tempat kerja.
Pasal 20
KEPENGURUSAN
  1. Kepengurusan FSPMI di tingkat Nasional diatur sebagai berikut :
    a. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia yang dipimpin oleh Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia disingkat DPP FSPMI
    b. Di Serikat Pekerja Anggota dipimpin oleh Pimpinan Pusat antara lain :
    b. 1 Serikat Pekerja Logam disingkat SPL-FSPMI.
    b. 2 Serikat Pekerja Elektronik-Elektrik disingkat SPEE-FSPMI.
    b. 3 Serikat Pekerja Automotif, Mesin dan Komponen disingkat SPAMK FSPMI.
    b. 4 Serikat Pekerja Dirgantara disingkat SPD-FSPMI.b.5 Serikat Pekerja Dok dan Galangan Kapal disingkat SPDG-FSPMI.
  2. Kepengurusan FSPMI di tingkat wilayah di atur sebagai berikuta.
    a. Kepengurusan FSPMI ditingkat Propinsi atau beberapa Propinsi dipimpin oleh Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia disingkat DPW FSPMI yang merupakan staffing dari DPP FSPMI bertindak sebagai koordinator dan konsultator seluruh Konsulat Cabang FSPMI serta mewakili kebijakan organisasi Pusat di wilayah Propinsi yang dimaksud.
    b. DPP FSPMI mempunyai kewenangan prerogatif untuk mengganti (antar waktu), menentukan ketua DPW berdasarkan usulan KC, dan memberhentikan kepengurusan DPW FSPMI, bilamana dipandang perlu untuk kepentingan organisasi.
    c. Khusus Propinsi-propinsi di luar Pulau Jawa dan Kepulauan Riau, maka DPW FSPMI di wilayah tersebut dapat melaksanakan fungsi Struktural SPA FSPMI, dengan mendapatkan surat tugas dan tetap melakukan koordinasi kepada PP SPA dan DPP FSPMI.
    d. Khusus wilayah DKI Jakarta, DPW FSPMI berkoordinasi dengan PC SPA se Jakarta Raya.
  3. Kepengurusan FSPMI ditingkat Daerah diatur sebagai berikut :
    a. Pada tingkat Kabupaten/Kota merupakan kepengurusan Serikat Pekerja anggota yang secara vertikal sebagai teknik pelaksana bertanggung jawab langsung kepada Pengurus Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Anggotanya. Masing-masing penyingkatan nama kepengurusan dimaksud adalah :
    • PC SPL FSPMI
    • PC SPEE FSPMI
    • PC SPAMK FSPMI
    • PC SPDG FSPMI
    • PC SPD FSPMI
    b. Dalam hal di suatu Kabupaten/Kota belum memenuhi persyaratan terbentuknya PC SPA sebagaimana diatur Pasal 18 ayat 2, maka PP SPA langsung menjalankan fungsi dan tugas pembinaan kepada PUK.
    c. Dalam hal suatu daerah yang belum terbentuk PC SPA sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan letak daerahnya berada di luar Jawa dan Kepulauan Riau maka kewenangan Pembinaan dan tugas-tugas keorganisasian di serahkan dan atau direkomendasikan kepada Dewan Pimpinan Wilayah sampai dengan terbentuknya PC SPA dengan tetap melakukan koordinasi kepada PP SPA.
    d. Khusus Wilayah DKI Jakarta, PC SPA meliputi seluruh wilayah propinsi DKI Jakarta.
  4. a. 1. Pada tingkat Kabupaten/Kota selain dibentuk Pimpinan Cabang SPA juga dibentuk Konsulat Cabang yang beranggotakan Ketua Sekretaris atau Pengurus yang ditunjuk dari Pimpinan Cabang SPA di daerah masing-masing yang disingkat dengan KC-FSPMI.
    a. 2. Dalam hal Pimpinan Cabang di suatu daerah belum terbentuk maka Pimpinan Unit Kerja di Daerah tersebut dapat menunjuk 2 (dua) orang perwakilan SPA untuk duduk di Konsulat Cabang tersebut.Konsulat Cabang tidak dapat mengeluarkan keputusan yang bersifat teknis operasional PC SPA.Konsulat Cabang memutuskan hal-hal yang bersifat External bagi Kepentingan Organisasi yang berkaitan dengan Tripartite Daerah, dan wajib ditaati seluruh PC SPA.Konsulat Cabang dalam mengambil keputusan organisasi maka harus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPW FSPMI di wilayah setempat.
  5. Pada tingkat Perusahaan dipimpin Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Anggota masing-masing disingkat PUK SPA-FSPMI.
  6. Disamping kepengurusan secara struktural sebagaimana tersebut di atas, kongres memerintahkan kepada DPP FSPMI untuk menunjuk lembaga independen akuntan publik yang berfungsi sebagai lembaga audit keuangan Organisasi secara menyeluruh dari tingkat DPP sampai PUK, yang bernama Auditor (Akuntan Publik).
  7. Kepengurusan Struktural sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat 1, 2, 3,4 dan 5 ini harus memasukan unsur pengurus perempuan di dalam kepengurusan organisasi sebanyak minimal 30% dari jumlah pengurus terpilih, terkecuali pekerja perempuan di tingkatan keanggotaan tersebut sangat minim dengan tetap mengacu azas Representatif, kompetensi dan keaktifan.
BAB VII
STRUKTUR, WEWENANG,
DAN PEMBAGIAN TUGAS
Pasal 21
STRUKTUR ORGANISASI
bagan-1
Pasal 22
WEWENANG ORGANISASI
  1. Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia berwenang :
    1. Menetapkan kebijakan umum (policy) organisasi, termasuk penentuan afilasi Internasional.
    2. Sebagai koordinator dan konsultator bagi Serikat Pekerja Anggota ( SPA ) yang tergabung dalam FSPMI.
    3. Menyelesaikan perbedaan pendapat di dalam tubuh Serikat Pekerja Anggota atau antara anggota yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Organisasi.
    4. Dalam keadaan Luar Biasa yang dapat membahayakan kepentingan Organisasi maupun Negara melalui rapat DPP FSPMI dapat mengambil tindakan terhadap Serikat Pekerja Anggota (PUK,PC,KC, DPW dan PP) ataupun anggota perseorangan di tingkat PUK berupa pembekuan kepengurusan atau pemberhentian sebagai pengurus organisasi atau pemberhentian sebagai anggota perseorangan di tingkat PUK.
  2. Serikat Pekerja Anggota (SPA) FSPMI mempunyai wewenang:
    1. Serikat Pekerja Anggota menangani masalah Hubungan Industrial dalam arti yang seluas-luasnya yang dia masing-masing.
    2. Dapat menjalin hubungan dan berunding atas nama Organisasi dengan Gabungan Organisasi Pengusaha sejenis hanya di tingkat nasional (bukan tingkat internasional) dengan terlebih dahulu berkonsultasi dan berkoordinasi kepada DPP FSPMI.
    3. Khusus dalam bidang pendidikan dan pengelolaan administrasi dapat diselenggarakan bersama-sama antar SPA.
Pasal 23
PEMBAGIAN TUGAS ORGANISASI
  1. DPP FSPMI bertugas:
    1. Menjalankan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan hubungan luar negeri atau membangun Hubungan Internasional.
    2. Menjalankan tugas dan fungsi yang berhubungan dengan keuangan organisasi secara menyeluruh, khususnya iuran anggota (Check of System/COS).
    3. Menjalankan tugas dan fungsi dalam menempatkan sumber daya manusia FSPMI di lembaga-lembaga keterwakilan dalam Hubungan Industrial.
    4. Memberikan Sanksi tindakan pembekuan kepengurusan, pemberhentian sementara, pemberhentian permanen terhadap pengurus SPA di semua tingkat dan anggota perseorangan.
    5. Menyelenggarakan pendidikan yang berasal dari bantuan kerjasama internasional (sponshorship) untuk didistribusikan penyelenggaraannya ke PP SPA dan DPW FSPMI, terkecuali dipandang perlu diselenggarakan oleh DPP FSPMI.
    6. Sebagai pembina, penanggung jawab dan pelaksana kegiatan Advokasi dan Pembelaan serta penetapan kebijakan Pengupahan di seluruh tingkatan organisasi dengan berkoordinasi melalui SPA di seluruh tingkatan.
    7. Mengorganisir aksi-aksi dan pemogokan di tingkat nasional dan regional.
    8. Membangun hubungan kerjasama dengan lembaga / instansi lainnya di tingkat nasional,antara lain dengan Pemerintah, organisasi pengusaha, partai politik, dan instansi/lembaga lainnya.
    9. Hal-hal lainnya yang diatur dalam peraturan organisasi (PO) FSPMI.
  2. PP SPA FSPMI dan perangkat dibawahnya bertugas :
    1. Mengembangkan organisasi dan menambah jumlah anggota.
    2. Menyelenggarakan Pendidikan swadaya dan pendidikan bantuan sponsorship dari DPP FSPMI.
    3. Pengembangan dan peningkatan standarisasi Perjanjian Kerja Bersama.
    4. Memberikan sanksi teguran, surat peringatan dan skorsing kepada pengurus dan anggota.
    5. Melakukan Konsolidasi, Pembinaan, Pembelaan dan Pengawasan terhadap perangkat organisasi dibawahnya.
    6. Menjalankan tugas dan fungsi dan membangun Hubungan Industrial.
    7. Meningkatkan sumber-sumber keuangan organisasi yaitu uang pangkal, uang konsolidasi, uang pembuatan KTA dan usaha-usaha lainnya setelah mendapatkan izin dari DPP FSPMI.
    8. Membangun hubungan kerjasama dengan lembaga / instansi lainnya di tingkat nasional dan regional, yaitu dengan Pemerintah dan organisasi pengusaha sektor industrinya dengan sepengetahuan DPP FSPMI.
    9. Mengorganisir aksi-aksi dan pemogokan ditingkat regional dan tingkat perusahaan, setelah memusyawarahkan dengan DPP FSPMI.
    10. KTA dibuat dan didistribusikan oleh PC/PP SPA FSPMI.
  3. Tugas dan wewenang DPW FSPMI dan KC FSPMI diatur lebih lanjut didalam Peraturan Organisasi FSPMI.
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Pasal 24
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Permusyawaratan dan rapat-rapat FSPMI di atur sebagai berikut :
  1. Permusyawaratan yang dilaksanakan oleh FSPMI sebagai Federasi Serikat Pekerja meliputi :
    a. Kongres
    b. Rapat Pimpinan ( RAPIM )
    c. Rapat Rutin ( RATIN )
    d. Rapat Wilayah ( RAWIL )
  2. Permusyawaratan dan rapat-rapat SPA sebagai Serikat Pekerja Anggota meliputi :
    a. Musyawarah Nasional ( MUNAS )
    b. Musyawarah Cabang ( MUSCAB )
    c. Musyawarah Unit Kerja ( MUSNIK )
    d. Rapat Kerja Nasional ( RAKERNAS )
    e. Rapat Rutin Serikat Pekerja Anggota ( RATIN SPA )
    f. Rapat Kerja Cabang ( RAKERCAB )
    g. Rapat Kerja Unit Kerja ( RAKERNIK )
Permusyawaratan dan rapat-rapat Serikat Pekerja Anggota dijabarkan lebih lanjut di dalam AD/ART masing-masing SPA dengan tidak bertentangan dengan AD/ART FSPMI.
Pasal 25
KONGRES
  1. Memegang kedaulatan tertinggi Organisasi
  2. Kongres diadakan setiap 5 tahun sekali, dihadiri oleh :
    a.
    Para pengurus DPP FSPMI.
    b.
    Para pengurus PP Serikat Pekerja Anggota – FSPMI.
    c. Utusan DPW FSPMI yang diberi mandat.
    d. Utusan PC SPA FSPMI yang diberi mandat.
    e. Utusan PUK SPA FSPMI yang diberi mandat.
    f. Undangan yang ditetapkan oleh DPP FSPMI.
  3. Dalam keadaan luar biasa kongres dapat dipercepat atau ditunda atas Keputusan Rapim atau atas permintaan sekurang-kurangnya setengah lebih jumlah PUK atau 2/3 jumlah PC SPA yang bergabung dalam FSPMI.
  4. Kongres berwenang :
    a. Menilai dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban DPP FSPMI, termasuk hasil audit keuangan dari Auditor.
    b. Menetapkan atau mengubah AD/ART Federasi SPMI.
    c. Menetapkan Program Umum Organisasi FSPMI.
    d. Membuat rekomendasi anggaran Organisasi kepada DPP FSPMI untuk diputuskan penjabarannya di dalam rapat pimpinan dan atau rapat rutin.
    e. Menetapkan rekomendasi organisasi FSPMI.
    f. Memilih dan menetapkan komposisi kepersonaliaan DPP FSPMI.
    g. Membentuk Komisi Verifikasi ( bila diperlukan ).
    h. Menetapkan hal-hal lainnya yang di putuskan oleh peserta kongres, antara lain: merumuskan kode etik berpolitik dan kode etik usaha di FSPMI, menetapkan ikrar anggota FSPMI, menetapkan lagu mars dan hymne FSPMI dan perubahan lambang FSPMI.
  5. Bilamana dijumpai keputusan munas SPA FSPMI berbeda dengan keputusan Kongres FSPMI, maka keputusan Munas SPA FSPMI tersebut menyesuaikan diri dengan keputusan Kongres FSPMI.
  6. Kongres diselenggarakan oleh DPP FSPMI.
Pasal 26
RAPAT PIMPINAN ( RAPIM )
  1. Rapat Pimpinan adalah kekuasaan tertinggi organisasi diantara dua Kongres.
  2. Rapat Pimpinan dihadiri oleh :a. Para Pengurus DPP FSPMIb. Para Pengurus PP Serikat Pekerja Anggota FSPMIc. Utusan Pengurus DPW FSPMI.d. Undangan yang ditetapkan oleh DPP FSPMI
  3. RAPIM dipimpin oleh DPP FSPMI.
  4. RAPIM diadakan. Setiap tahun pada awal tahun.
  5. RAPIM berwenang untuk :
    a. Menilai dan mengevaluasi laporan kerja DPP FSPMI.
    b. Mengadakan evaluasi Program Umum Organisasi.
    c. Menindaklanjuti hasil Laporan Auditor. (Akuntan Publik).
    d. Merekomendasi Program kerja tahunan berikutnya.
    e. Menentukan pengertian “Luar Biasa“.
    f. Menetapkan keputusan-keputusan penting lainnya.
Pasal 27
RAPAT RUTIN ( RATIN )
  1. Rapat rutin adalah rapat untuk menghasilkan keputusan, konsultasi, koordinasi dan evaluasi ditingkat nasional secara rutin dalam rangka keterpaduan dan koordinasi program serta pengembangan organisasi.
  2. Rapat Rutin dihadiri oleh:a. Seluruh Pengurus DPP FSPMI.b. Ketua Umum dan Sekretaris Umum PP SPA.c. Undangan yang ditunjuk, antara lain: Direktorat atau Undangan yang ditentukan oleh Presiden dan Sekjen DPP FSPMI.
  3. Ratin diadakan setiap bulan pada minggu ke-dua.
  4. Ratin dipimpin oleh Presiden dan atau salah seorang Wakil Presiden yang ditunjuk beserta Sekjen DPP FSPMI.
  5. Pengecualian terhadap ayat 1,2,3 dan 4, DPW FSPMI dan atau KC FSPMI melaksanakan rapat rutin yang di laksanakan sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 28
RAPAT WILAYAH ( RAWIL )
  1. Rapat Wilayah ( RAWIL ) merupakan forum konsultasi, kordinasi dan evaluasi di tingkat Propinsi ( beberapa propinsi ) dalam rangka keterpaduan koordinasi program dan pengembangan Organisasi di tingkat Propinsi.
  2. RAWIL dihadiri oleh :a. Para pengurus DPW FSPMI.b. Para Pengurus KC FSPMI.c. Undangan yang di tetapkan DPW FSPMI.
  3. RAWIL diadakan. Setiap tahun pada bulan Juni.
  4. RAWIL dipimpin oleh DPW FSPMI.
  5. Pemilihan pengurus DPW FSPMI dilakukan pada RAWIL khusus yang di adakan untuk itu, yang di hadiri oleh KC FSPMI di wilayah tersebut. Surat Keputusan kepengurusan DPW FSPMI disyahkan oleh DPP FSPMI.
  6. RAWIL khusus di adakan setiap 5 tahun sekali.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 29
SUSUNAN PENGURUS PUSAT
Susunan Pengurus FSPMI di atur sebagai berikut :
  1. Susunan Pengurus FSPMI sebagai Federasi Serikat Pekerja terdiri dari :
    a. DPP FSPMI
    b. DPW FSPMI ( Staffing DPP di tingkat Propinsi dan atau di beberapa propinsi )
    c. KC FSPMI (Staffing Koordinasi ditingkat Kabupaten/Kota)
  2. Susunan Pengurus Serikat Pekerja Anggota yang tergabung di dalam FSPMI terdiri dari :
    a. PP Serikat Pekerja Anggota.
    b. PC Serikat Pekerja Anggota.
    c. PUK Serikat Pekerja Anggota.
  3. Susunan Pengurus Serikat Pekerja Anggota ini diatur lebih lanjut didalam AD & ART masing-masing serikat pekerja anggota dengan tidak bertentangan dengan AD & ART FSPMI.
Pasal 30
DEWAN PIMPINAN PUSAT FSPMI
  1. Pengurus harian Dewan Pimpinan Pusat berjumlah maksimal 19 (sembilan belas) orang
  2. Susunan DPP FSPMI terdiri dari :
    a. Seorang Presiden.
    b. Beberapa Orang Wakil Presiden.
    c. Seorang Sekretaris Jenderal.
    d. Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal.
    e. Seorang Bendahara Umum.
    f. Beberapa Orang Bendahara.
  3. Presiden dapat mendelegasikan sebagian tugas, fungsi, dan wewenangnya dengan menunjuk satu orang Wakil Presiden untuk membantu menjalankan roda organisasi.
  4. DPP FSPMI merupakan pemegang mandat Kongres serta pengambil kebijakan sebagai Pengelola, Pengendali dan pelaksana kegiatan organisasi sehari-hari.
  5. Selain Pengurus Harian sebagaimana ayat (1) diatas, Dewan Pimpinan Pusat juga memiliki organ pengurus pleno.
  6. Pengurus Pleno DPP FSPMI sebagaimana dimaksud ayat (5) diatas terdiri dari Pengurus Harian DPP FSPMI, Ketua Umum dan Sekretaris Umum SPA FSPMI ditambah 2 (dua) orang dari pengurus DPW terpilih.
Pasal 31
DEWAN PIMPINAN WILAYAH FSPMI
  1. Susunan pengurus DPW FSPMI sekurang-kurangnya 3 orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
  2. Pengurus DPW FSPMI sekurang-kurangnya terdiri dari :
    a. Seorang Ketua;
    b. Seorang Sekretaris;
    c. Seorang Bendahara;
  3. DPW FSPMI merupakan Staffing dari DPP FSPMI dalam menjalankan kebijakan DPP FSPMI.
Pasal 32
KONSULAT CABANG
  1. Susunan Pengurus KC FSPMI sebanyak-banyaknya 6 orang terdiri dari :
    a. Seorang Ketua.
    b. Seorang Sekretaris.
    c. Seorang Bendahara.
    d. Beberapa orang anggota.
  2. Pembentukan Pengurus KC FSPMI dimusyawarahkan oleh PC SPA dan disyahkan oleh DPW FSPMI.
BAB X
SANKSI ORGANISASI
Pasal 33
SANKSI TINDAKAN INDISIPLINER
  1. Tindakan indisipliner dapat dikenakan kepada Serikat Pekerja Anggota atau anggota perseorangan di SPA atau pengurus organisasi di semua tingkatan berupa :
    a. Teguran Lisan;
    b. Peringatan tertulis;
    c. Skorsing;
  2. Bentuk tindakan indisipliner sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 33 Ayat 1, pengaturan, bentuk dan sifatnya, menjadi kewenangan PP SPA FSPMI.
Pasal 34
SANKSI PEMBERHENTIAN
  1. Sanksi Pemberhentian dikenakan kepada SPA atau Anggota Perseorangan di SPA atau Federasi, atau Pengurus organisasi di semua tingkatan, berupa:a. Pemberhentian permanen sebagai anggota perseorangan di SPA atau Federasi.b. Pemberhentian permanen sebagai pengurus.
  2. Khusus tindakan pembekuan kepengurusan dan atau pemberhentian permanen terhadap Pengurus organisasi di semua tingkatan (baik Federasi maupun SPA), dan pemberhentian sebagai anggota perseorangan FSPMI, maka tindakan tersebut menjadi kewenangan DPP FSPMI.
  3. Sanksi Pemberhentian, hanya dapat dikenakan terhadap pelanggaran:a. Tidak membayar 6 bulan dalam 1 tahun Iuran Anggota (COS) dan tidak menyetorkan ke DPP FSPMI, tanpa memberikan keterangan secara tertulis kepada perangkat organisasi.b. Bergabung dengan serikat pekerja lain.c. Memfasilitasi dan atau membentuk serikat pekerja lain.d. Melanggar AD/ART FSPMI dan atau AD/ART SPA FSPMI.e. Hal-hal lainnya diatur dalam Peraturan Organisasi (PO) FSPMI.
  4. Bentuk tindakan pemberhentian sebagaimana dinyatakan dalam pasal 34 ayat 1, 2, dan 3 menjadi hak dan kewenangan DPP FSPMI.
Pasal 35
Sanksi Pelanggaran COS
  1. Sanksi terhadap pelanggaran COS sebagai mana di maksud pasal 34 ayat 4 harus didahului dengan peringatan.
  2. Pengaturan peringatan terhadap pelanggaran COS tersebut adalah:
    a. Lisan apabila tidak membayar COS 1 bulan dalam 3 bulan.
    b. SP 1 apabila tidak membayar COS 2 bulan dalam 6 bulan.
    c. SP 2 apabila tidak membayar COS 3 bulan dalam 6 bulan.
    d. SP 3 apabila tidak membayar COS 4, 5 bulan dalam 6 bulan.
    e. Pembekuan kepengurusan dan atau pemberhentian permanen terhadap pengurus organisasi di semua tingkatan organisasi dan pemberhentian sebagai peserta perseorangan FSPMI apabila tidak membayar COS lebih dari atau sama dengan 6 bulan dalam 12 bulan.
  3. Khusus kewenangan untuk memberikan sanksi COS sebagaimana diatur ayat 2 tersebut diatas adalah kewenangan DPP FSPMI.
BAB XI
KEUANGAN
PASAL 36
SUMBER KEUANGAN ORGANISASI
  1. Keuangan organisasi diperoleh dari :
    a. Uang iuran anggota (COS).
    b. Uang pangkal.
    c. Uang Konsolidasi.
    d. Sumbangan yang tidak mengikat.
    e.  Usaha-usaha lain yang syah menurut Undang-Undang yang berlaku dan atau dana abadi.
  2. Penanggung Jawab dan pengelolaan uang iuran anggota (COS), dan usaha-usaha lain yang syah menjadi tugas dan tanggung jawab federasi (DPP FSPMI) sebagaimana diatur dalam AD/ART ini.
  3. Penanggung Jawab dan pengelolaan ayat 1 (b, c, d) adalah SPA sebagaimana diatur dalam AD/ART SPA.
BAB XII
PENGGANTIAN ANTAR WAKTU
Pasal 37
PENGGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
  1. Penggantian pengurus antar waktu adalah penggantian seorang atau beberapa orang pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga FSPMI dan atau berhalangan tetap.
  2. Penggantian antar waktu dapat dilakukan atas persetujuan Rapat Pengurus yang di tuangkan dalam berita acara sesuai tingkat masing-masing yang di syahkan oleh Perangkat Organisasi satu tingkat diatasnya.
BAB XIII
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 38
PERATURAN PERALIHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 39
PENUTUP
Anggaran Dasar ini disyahkan dalam KONGRES FSPMI dan merupakan Pedoman Organisasi sampai dengan Kongres berikutnya.
DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : ………. Nopember 2006
KONGRES
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
Pimpinan Sidang

Ketua                                          Sekretaris
ttd                                                       ttd
(…………………………)                       ( ……………………… )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
TAHUN 2006 – 2011
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
KETENTUAN ANGGOTA
Yang dapat diterima menjadi keanggotaan FSPMI adalah :
  1. Serikat Pekerja Anggota yang mempunyai sekurang-kurangnya 10 Unit Kerja dan 3 Piminan Cabang atau Wilayah yang sekurang-kurangnya 2.000 orang pekerja anggota.
  2. Bila mana persyaratan keanggotaan sebagaimana pasal (1) telah terpenuhi tetapi belum dapat membentuk serikat pekerja anggota di tingkat Nasional maka seluruh anggotanya secara langsung dibawah pembinaan DPP FSPMI di tingkat Nasional dan secara teknis dibantu oleh DPW FSPMI.
  3. Dalam hal keanggotaan sebagaimana di atur dalam ayat (b) telah memenuhi persyaratan ayat (a) maka DPP FSPMI akan memfasilitasi dilaksanakannya Munas Serikat Pekerja Anggota untuk memenuhi persyaratan keanggotaan Federasi SPMI.
Pasal 2
TATA CARA MENJADI ANGGOTA
  1. Serikat pekerja yang akan menjadi anggota FSPMI wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada DPP FSPMI .
  2. Persayaratan menjadi anggota FSPMI ;
    a. Pernyataan menyetujui AD dan ART FSPMI.
    b. Pernyataan menyetujui Program Kerja Organisasi FSPMI.
    c. Memiliki AD/ART Serikat Pekerja Anggota yang tidak bertentangan dengan AD dan ART FSPMI.
  3. Dalam Serikat Pekerja yang belum ada SPA di tingkat nasional maka Pengajuan menjadi anggota FSPMI ditujukan kepada DPP FSPMI dan atau melalui DPW FSPMI.
Pasal 3
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
  1. Berakhirnya status Keanggotaan FSPMI , karena :
    a. Membubarkan diri dan atau Mengundurkan diri melalui MUNAS SPA.
    b. Membubarkan diri karena keputusan pengadilan.
  2. Status berakhirnya keanggotaan secara perseorangan di atur dalam AD/ART SPA dan atau AD FSPMI tentang sanksi organisasi .
Pasal 4
PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN
  1. Serikat Pekerja Anggota dapat diberhentikan karena dengan sengaja tidak melakukan kewajiban-kewajiban sebagai anggota atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan azas dan tujuan Organisasi.
  2. Serikat Pekerja Anggota dapat diberhentikan karena bergabung dengan Serikat Pekerja lain dan memfasilitasi pembentukan serikat pekerja lain.
  3. Serikat pekerja Anggota diberhentikan oleh DPP FSPMI melalui mekanisme Rapat Pimpinan dikarenakan adanya pelanggaran AD dan ART FSPMI dan tindakan indisiliner.
  4. Serikat pekerja Anggota yang diberhentikan, dapat mengajukan hak pembelaan diri melalui mekanisme Rapim FSPMI.
BAB II
HAK SUARA
Pasal 5
HAK SUARA DALAM KONGRES
  1. Hak suara dihitung berdasarkan jumlah anggota di tiap-tiap pimpinan cabang yang tercatat resmi di Organisasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    a. Hak suara dihitung berdasarkan jumlah anggota aktif membayar iuran.
    b. Angka pembagi untuk hitung hak suara tersebut adalah 100.
    c. Jumlah anggota aktif dibagi angka pembagi, maka hak suara yang didapat dihitung dua angka di belakang koma desimal.
    d. Rumus perhintungan hak suara sebagaimana tersebut di atas akan ditetapkan dalam PO FSPMI.
    e. PUK berdasarkan jumlah anggotanya memberikan suaranya untuk ditampung oleh Pimpinan Cabang masing-masing.
    f. PC berdasarkan jumlah suara PUK yang diakomodir ( baik jumlah suara yang menerima maupun jumlah suara yang menolak ) memberikan suaranya untuk ditampung oleh Pimpinan Pusat SPA masing-masing.
    g. PP berdasarkan jumlah suara yang diakomodir dari PC memberikan suaranya untuk mengambil keputusan di dalam kongres FSPMI.
  2. Jumlah Hak suara PUK di hitung berdasarkan jumlah anggota yang membayar iuran secara aktif sesuai ketentuan AD/ART FSPMI.
  3. DPP FSPMI, DPW FSPMI, PP SPA FSPMI dan PC SPA FSPMI masing-masing mendapatkan 1 ( satu ) hak suara.
Pasal 6
HAK SUARA DALAM RAPIM
  1. Peserta RAPIM adalah :
    a. Seluruh pengurus DPP FSPMI
    b. Seluruh pengurus PP Serikat Pekerja Anggota
    c. Utusan DPW FSPMId. Undangan yang ditetapkan oleh DPP FSPMI
  2. Setiap Peserta RAPIM memiliki hak suara.
Pasal 7
HAK SUARA DALAM RAWIL KHUSUS
  1. Peserta Rawil adalah adalah :
    a. Seluruh Pengurus DPW FSPMI.
    b. Utusan KC FSPMI.
    c. Undangan yang ditetapkan DPW FSPMI.
  2. Setiap peserta Rawil khusus mempunyai hak suara.
BAB III
SAHNYA MUSYAWARAH DAN CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 8
SAHNYA MUSYAWARAH
Setiap musyawrah sebagaimana diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini dinyatakan syah apabila dihadiri oleh 2/3 dari utusan.
Pasal 9
QUORUM SIDANG
Sidang-sidang syah apabila dihadiri separuh dari jumlah utusan yang hadir.
Pasal 10
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
  1. Keputusan diambil atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, diadakan pemungutan suara atas dasar suara terbanyak.
BAB IV
Pasal 11
TATA KERJA PIMPINAN FSPMI
  1. Sistem kerja Pimpinan FSPMI, bersifat kolektif dengan pengaturan sebagai berikut :
    a. Sistem Sekretariat Scaf di tingkat DPP FSPMI.
    b. Sistem pembidangan berlaku ditingkat Serikat Pekerja Anggota, yang diatur lebih lanjut dalam AD/ART SPA masing-masing.
  2. Presiden dan Wakil Presiden di tingkat DPP FSPMI merupakan perumus keputusan ( Policy ) Organisasi di tingkat masing-masing.
  3. Sekretaris Jendral bersama-sama satu orang wakil presiden yang ditunjuk presiden ditingkat DPP FSPMI merupakan pelaksana teknis berdasarkan rumusan keputuasan Organisasi yang telah diambil.
  4. Wakil Presiden bersama-sama Sekjen dapat menjalankan tugas-tugas harian kerja organisasi secara aktif sesuai pembidangan tugas yang di atur dalam peraturan Organisasi (PO).
  5. Pengelolaan keuangan Ditingkat DPP FSPMI merupakan tanggung jawab Bendahara bersama-sama Presiden dan Sekjen.
  6. Pembagian tugas dan tata kerja Pimpinan diatur lebih rinci dalam P.O. ditingkat masing-masing.
  7. Alur tata kerja pimpinan di DPP FSPMI adalah :
Pasal 12
PENGESAHAN PIMPINAN FSPMI
Pengesahan dan pembuatan Surat Keputusan dan Pimpinan FSPMI diatur sebagai berikut :
  1. DPP Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia berdasarkan hasil Kongres dan diterbitkan Surat Keputusan Kongres FSPMI.
  2. PP Serikat Pekerja Anggota berdasarkan hasil Munas masing-masing di-SK-kan oleh DPP FSPMI.
  3. DPW FSPMI yang dipilih oleh KC FSPMI di SK-kan oleh DPP FSPMI.
  4. PC Serikat Pekerja Anggota berdasarkan hasil Muscab di SK-kan oleh PP Serikat Pekerja Anggota masing-masing.
  5. KC berdasarkan Rapat yang diadakan untuk dibuatkan Berita Acara-nya.
  6. PUK Serikat Pekerja Anggota berdasarakn hasil Musnik di SK-kan oleh PC Serikat Pekerja Anggota masing-masing.
Pasal 13
PERANGKAPAN JABATAN
  1. Perangkapan jabatan di FSPMI maksimal 2 ( dua ) jabatan di semua tingkatan organisasi (termasuk didalamnya jabatan sebagai PUK SPA-FSPMI).
  2. Perangkapan jabatan antar Serikat Pekerja Anggota dilarang.
  3. Apabila terjadi perangkapan jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini, maka pengurus yang bersangkutan diharuskan memilih salah satunya.
Pasal 14
PERSYARATAN MENJADI PENGURUS
  1. Syarat-syarat menjadi pengurus anggota FSPMI di semua tingkatan adalah bahwa yang bersangkutan masih aktif dan tercatat sebagai anggota FSPMI.
  2. Mempunyai Komitmen dan dedikasi yang tebukti tinggi terhadap perjuangan pekerja serta Organisasi FSPMI dan atau yang telah mengabdikan dirinya bagi kepentingan Organisasi FSPMI.
Pasal 15
ALAT KELENGKAPAN PENGURUS
  1. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Federasi Serikat Pekerja dan Serikat Pekerja Anggota di semua tingkatan dapat membentuk alat kelengkapan sesuai kebutuhan yang dibentuk oleh pengurus sebagai badan pembantu.
  2. Alat kelengkapan yang dimaksud adalah sebagai berikut : Direktorat, Biro, atau Departemen meliputi antara lain Litbang, LBH, Pendidikan, dsb.
  3. Selain alat kelengkapan sebagaimana dimaksud ayat (2), maka DPP juga membentuk lembaga otonom, yang meliputi : Garda Metal, Surat Kabar FSPMI, LBH Perburuhan, Induk Koperasi dan turunannya, serta Training Center/Institut Pendidikan.
Pasal 16
KOMPOSISI PIMPINAN FSPMI
  1. Komposissi Pimpinan FSPMI dan Serikat Pekerja Anggota diatur sebagai berikut :
    a. Di tingkat DPP FSPMI adalah :
    - Dipimpin oleh 1 ( satu ) orang Presiden.
    - Dibantu beberapa orang Wakil Presiden mewakili masing-masing Serikat Pekerja Anggota.
    - 1 ( satu ) orang Sekretaris Jenderal.
    - Dibantu oleh beberapa orang wakil Sekretaris Jenderal.
    - 1 (satu) orang Bendahara Umum.
    - Dibantu oleh maksimal 2 (dua) orang Bendahara.
    b. Sebagai alat kelengkapan DPP sebagaimana dimaksud Pasal 16, maka dibentuk Direktorat Pendidikan, Pengupahan, Peranan Wanita dan pekerja muda, Pusat Data/Litbang, Politik dan publikasi.
    c. Wakil Sekjen wajib bersedia bekerja penuh waktu sesuai dengan aturan jam Kerja.
    d. Wakil Sekjen, Staff yang dapat membantu tugas-tugas Organisasi, dan Direktorat berada langsung dibawah Sekjen.
    e. Sekjen dan Wakil Sekjen tidak dapat mengambil keputusan diluar keputusan Kongres, Rapim, maupun Ratin.
    f. Selain oleh Sekjen,
    surat Keluar Masuk harus disetujui dan ditandatangani oleh Presiden atau Wakil Presiden yang diketahui oleh Presiden.
  2. Ditingkat DPW FSPMI adalah :
    a. Dipimpin oleh 1 ( satu ) orang Ketua.
    b. 1 ( satu ) orang Sekretaris.
    c. Beberapa Orang Wakil Ketua atau beberapa Wakil Orang Sekretaris.
  3. Ditingkat Konsulat Cabang FSPMI adalah :
    a. Dipimpin oleh 1 Orang ketua.
    b. Seorang Sekretarisc.
    Dibantu beberapa orang anggota
BAB V
AUDITOR
Pasal 17
AUDITOR
1. Auditor berwenang untuk membuat nota peringatan dan rekomendasi perbaikan berdasarkan temuan-temuannya disampaikan dalam Rapim maupun Kongres untuk kemudian juga dibahas dalam rapat dan permusyawaratan SPA setiap tahun.
2. Auditor di tunjuk dan bertanggung jawab kepada DPP FSPMI.
3. Internal Audit dilakukan setiap tahun dan dievaluasi dalam RAPIM
4.
DPP FSPMI menunjuk Lembaga Akuntan Publik dan laporan hasil temuannnya disampaikan pada Kongres
5. Lembaga Akuntan Publik sebagaimana ayat 4 diatas melakukan audit sekurang-kurangnya 1 kali dalam 5 tahun.
BAB VI
PEMBERHENTIAN DARI KEPENGURUSAN DAN DISIPLIN
Pasal 18
BERHENTI DARI KEPENGURUSAN
1. Status kepengurusan FSPMI dan SPA dinyatakan hilang karena :
a. Permintaan sendiri.
b. Tindakan indisipliner.
c. Meninggal Dunia.
d. Diberhentikan.
e. Menjadi Pengurus di Serikat Pekerja lain.
f. Memfasilitasi dan atau membentuk Serikat Pekerja lain.
2. Sejak hilangnya status kepegurusan di FSPMI dan atau SPA-FSPMI maka secara otomatis hak dan kewajibannya sebagai pengurus dinyatakan gugur.
Pasal 19
TINDAKAN INDISIPLINER
Tindakan indisipliner yang dapat dikenakan kepada Anggota Pengurus FSPMI :
1. Teguran Lisan.
2. Peringatan tertulis.
3. Skorsing.
4. Diberhentikan sebagai Pengurus.
5. Diberhentikan sebagai Anggota.
Pasal 20
PEMBERHENTIAN SEMENTARA ANGGOTA PENGURUS
1. Tindakan pemberhentian sementara anggota Pengurus diambil karena :
a. Melalaikan tugas.
b. Menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
c. Menyalahgunakan hak milik Organisasi untuk kepentingan pribadi.
d. Hasil nota dan rekomendasi perbaikan dari Tin Internal Auditor - terbukti secara syah berdasarkan rapat yang diadakan untuk itu.
2. Tindakan pemberhentian sementara oleh Pimpinan FSPMI untuk tingkat masing-masing atas dasar keputusan rapat yang diadakan khusus untuk itu.
3. Tindakan Pemberhentian sementara diambil setelah melalui proses peringatan tertulis sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 6 bulan.
Pasal 21
PEMBERHENTIAN ANGGOTA PENGURUS
1. Tindakan pemberhentian terhadap Anggota Pengurus diambil setelah :
a. Peringatan pemberhentian sementara karena terdapat bukti-bukti yang meyakinkan Organisasi.
b. Tindakan Indisipliner.
2. Tindakan pemberhentian Pimpinan ditingkat Pusat dilakukan oleh Rapat Rutin Tahunan DPP FSPMI.
3. Tindakan pemberhentian dilaksanakan setelah melalui proses :
c. Peringatan tertulis sebanyak 3 ( tiga ) kali.
d. Terdapatnya bukti-bukti yang meyakinkan.
Pasal 22
PEMBELAAN DIRI
1. Pembelaan diri akibat pemberhentian sementara dan atau pemecatan dilakukan dalam Rapat Pimpinan DPP FSPMI.
2. Apabila ternyata diadakan pemberhentian sementara dan atau pemecatan tidak terbukti, maka terhadap yang bersangkutan diadakan rehabilitasi pada waktu KONGRES / MUNAS / RAPIM / RAKERNAS / MUSCAB / MUSNIK.
Pasal 23
PEMBELAAN DIRI MENURUT TINGKAT
Untuk melaksanakan tindakan indisipliner disetiap tingkatan disesuaikan menurut tingkat masing-masing dan berdasarkan isi pasal dalam AD/ART SPA FSPMI dan AD/ART FSPMI.
BAB VII
KEADAAN DARURAT
Pasal 24
Dalam keadaan darurat Pimpinan FSPMI mempunyai wewenang melakukan pembekuan, mengangkat Pengurus sementara Pimpinan FSPMI setelah mengadakan koordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Perangkat Organisasi satu tingkat diatasnya yang akan dipertanggung jawabkan pada kongres.
Pasal 25
Aturan lainnya di Serikat Pekerja Anggota selain yang diatur dalam pasal 18 s/d pasal 24 ART ini juga diatur dalam AD/ART Serikat Pekerja Anggota masing-masing yang tidak bertentangan dengan AD/ART FSPMI.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 26
UANG IURAN
1. Besarnya Uang Iuran minimal anggota adalah 1 % dari Upah Minimum di daerah setempat.
2. Uang Iuran anggota sistem distribusinya disentralisir ke DPP FSPMI melalui PUK Serikat Pekerja Anggota untuk kemudian didistribusikan kepada Perangkat Organisasi SPA sesuai Anggaran 21
yang telah disetujui dalam Rapat Pimpinan (RAPIM) berdasarkan dari Rekomendasi Anggaran hasil Kongres.
3. Apabila suatu Propinsi atau beberapa Propinsi (khususnya Propinsi-Propinsi diluar pulau Jawa kecuali Kepulauan Riau) belum dapat melakukan fungsi stafingnya sesuai dengan struktur Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar FSPMI Pasal 19 ayat 2 ( b ) maka system distribusi iurannya disentralisir di DPW FSPMI sebesar maksimal 40 % melalui PUK SPA untuk kemudian didistribusikan ke DPP FSPMI 10%, PP SPA 15%, PC SPA 25% dari total pendapatan Iuran perbulan DPW FSPMI.
Pasal 27
PEMBAGIAN UANG IURAN
1. Uang iuran anggota ditetapkan pembagian sebagai berikut :
a. PUK = 60 %
b. Ke DPP FSPMI = 40 % yang akan didistribusikan ke :
• DPP FSPMI
• PP SPA – FSPMI
• DPW FSPMI
• KC FSPMI
• PC SPA FSPMI
Sesuai dengan anggaran yang telah disetujui dalam Rapat Pimpinan (RAPIM) berdasarkan dari rekomendasi anggaran hasil Kongres.
2. DPP FSPMI berkewajiban membuat Laporan Penerimaan, Pengeluaran dan Pendistribusian Iuran Anggota ( COS ) keseluruh perangkat Organisasi dibawahnya tiap 12 bulan sekali.
3. Sumber keuangan organisasi dari usaha lain yang syah sebagaimana dimaksud pasal 36 ayat 2 AD FSPMI , DPP FSPMI berkewajiban membuat Laporan Penerimaan dan Pengeluaran setiap 1 (satu) tahun sekali.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 28
PERATURAN LAIN-LAINNYA
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dalam Peraturan Organisasi FSPMI.
BAB X
PENUTUP
Pasal 29
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
DITETAPKAN DI : BANDUNG
PADA TANGGAL : ………. Nopember 2006
KONGRES
FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA
PIMPINAN SIDANG
KETUA                                                  SEKRETARIS
ttd                                                                   ttd
(……………..)                                                 (……………….)
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts