........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Kamis, 12 April 2012

Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial


Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan adanya pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh karena adanya perselisihan:
1) Hak;
2) Kepentingan;
3) PHK;
4) Perselisihan Antar Serikat Buruh/Serikat Pekerja
Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah sebagai berikut:
1) Perundingan Bipartit, yaitu perundingan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh atau serikat buruh/serikat pekerja;
2) Mediasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral;
3) Konsiliasi, yaitu penyelesaian melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang konsiliator yang memenuhi syarat-syarat konsiliator yang ditetapkan oleh menteri.
Perselisihan yang bisa diselesaikan melalui konsiliasi adalah:
a. Perselisihan kepentingan;
b. PHK;
c. Perselisihan antar serikat buruh / serikat pekerja dalam satu perusahaan.;
4) Arbitrase, merupakan perselisihan yang diselesaikan diluar pengadilan hubungan industrial, dapat ditempuh melalui kesepakatan tertulis yang isinya bahwa para pihak yang berselisih sepakat untuk menyerahkan perselisihan kepada arbitater. Perselisihan yang bisa diselesaikan melalui arbitrase:
a. Perselisihan kepentingan;
b. Perselisihan antar serikat buruh dalam satu perusahaan;
5) Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), merupakan penyelesaian perselisihan melalui pengadilan yang memakai hukum acara perdata, yang khusus dibentuk di lingkungan peradilan negeri.

Didalam perselisihan hubungan industrial perlu kita ketahui dasar hukum dari perselisihan tersebut agar kita tahu dan mengerti dasar hukum dari perselisihan yang kita sedang hadapi terhadap hubungan industrial antara pengusaha dan SP adapun Isi dari UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah : DOWNLOAD
semoga bermanfaat salam solodarity
JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts