........PUK PT MURAMOTO ELEKTRONIKA INDONESIA.......

DAFTAR ISI

  1. SERIKAT PEKERJA
  2. ISI DAN PENJELASAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
  3. MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN
  4. KONSEP DASAR BIDANG ADVOKASI
  5. PENGETAHUAN DASAR BIDANG K3
  6. PERUNDINGAN KERJA BERSAMA (PKB) DAN PEMBAHASAN PKB PERIODE 2012-2014
  7. DASAR HUKUM KOPERASI DIINDONESIA
  8. KOPERASI
  9. AD/ART KOPKAR MEI
  10. Peraturan Khusus ( PERSUS ) KOPKAR MEI
  11. PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  12. TEKNIK MENYUSUN SURAT GUGATAN DAN JAWABAN Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia
  13. MEMBUKA SIDANG
  14. SEHARUSNYA DENGAN PKB, PERUSAHAAN DAN SERIKAT TIDAK PERLU BERSELISIH
  15. Tips Mencegah Demo Buruh
  16. Haruskah Dengan Revolusi Untuk Perubahan Negeri
  17. PUK FSPMI Yang Progresif Dan Modern
  18. SERIKAT PEKERJA/BURUH PELUANG DAN TANTANGAN KEDEPAN
  19. Contoh Anggaran Dasar dan Aturan Rumah Tangga Koperasi
  20. PP No 4 Tahun 1994 tentang syarat dan tata cara pengesahan akte pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi
  21. TEKNIK BERACARA DI PHI
  22. PHK & Penyelesaian Perselisihan Perburuhan di Indonesia
  23. Isi UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial
  24. Konsep Dasar Advokasi Ketenagakerjaan
  25. PENERAPARAN OUTSOURCING DALAM UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAKERJAAN
  26. Outsorcing DiIndonesia Dinilai Menguntungkan Perusahaan & Merugikan Untuk Pekerja Atau Buruh
  27. AD / ART FSPMI
  28. TENTANG FSPMI
  29. REFORMASI HUKUM PERBURUHAN
  30. AD / ART KOPKAR MEI Periode 2012
  31. Outsourcing Sebagai Sumber Penderitaan Para Buruh
  32. ILO & YKH Luncurkan Video Pekerja Anak. "Aku, Masa Depanmu Indonesia!"
  33. Peranan ILO Terhadap Kebebasan Serikat Pekerja Di Indonesia
  34. 3 Masalah Dibalik kisruh penetapan Upah Minimum ( UMR)
  35. Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu (PKWT)
  36. Perjanjian Kerja: PKWT & PKWTT
  37. Cara Untuk Membentuk Serikat Pekerja /Serikat Buruh
  38. Hal-Hal Penting tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang Perlu Anda Ketahui
  39. Beberapa Alasan PHK yang Dapat Digunakan oleh Perusahaan
  40. Cara Melakukan PHK dengan Alasan Efisiensi
  41. Cara Menyikapi Pemutusan Hubungan Kerja dengan Alasan Efisiensi
  42. KSPI : Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah ( HOSTUM )
  43. HOSTUM demi kehidupan yang layak dan bermarabat bagi buruh Indonesia dan keluarganya
  44. MPBI menuntut : Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah dan Jalankan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat pada 1 Januari 2014 bukan 2019
  45. Tuntutan Gerakan HOSTUM-KAJS (MPBI)
  46. Masih banyak perusahaan di Indonesia yang kurang maksimal menerapkan K3
  47. 9 Tips & trik menghadapi atasan otoriter dan temperamental
  48. Undang-Undang yang Berkaitan dengan Ketenagakerjaan
  49. jabatan Yang Dilarang Untuk Tenaga Kerja Asing Berdasarkan KepMen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 Tahun 2012
  50. SEKILAS TENTANG GARDA METAL
  51. Peran Pekerja Relawan Indonesia di Palestina
  52. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi dan Rumus Perhitungannya

Rabu, 07 Maret 2012

MATERI PENDIDIKAN PENGUPAHAN

Dipostkan oleh : Haryadi Dwi Yanto

            I.                    Latar Belakang

Upah merupakan satu topik yang akan selalu hangat dan menarik untuk dibicarakan dalam berbagai kesempatan, tempat, dan waktu. Masing-masing pihak yang terkait dengannya akan melihatnya dalam sudut pandang kepentingan yang berbeda-beda. Pekerja/buruh melihat upah sebagai sumber peghasilan  guna memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya. Secara psikologis upah juga dapat menciptakan kepuasan bagi pekerja/buruh yang membawa dampak pada ketenangan bekerja. Lain lagi bagi pengusaha yang melihat upah sebagai biaya produksi yang harus ditekan dan dioptimalkan penggunaannya. Sedang pemerintah memiliki kepentingan sebagai penyeimbang dalam setiap perundingan upah, melihatnya sebagai faktor yang dapat menjamin terpenuhinya kehidupan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, meningkatkan produktivitas pekerje/buruh, dan meningkatkan daya beli masyarakat yang akan memacu jalannya roda perekonomi daerah tersebut pada khususnya dan pada tingkat nasional pada umumnya.
Tarik ulur kepentingan antar pihak-pihak di atas akhirnya tidak dapat dihindarkan, manakala masing-masing pihak tidak mencoba memahami kepentingan pihak lainnya. Peran pemerintah sebagai stabilisator dan dinamisator dalam masalah ini, terus berupaya menciptakan iklim yang kondusif dalam perundingan antara pihak pengusaha dan serikat pekerja dalam memutuskan nilai upah setiap tahunnya. Dasar hukum yang mengatur proses penetapan upah (Upah minimum) terus dikeluarkan mulai dari UUD 1945 pasal 27(2) sebagai acuan dasar masing-masing pihak, UU No.13/2003, Kepres No. 107/2004, Permenakertrans No. PER 03/MEN/I/2005, Permenaker No. 01/Men/1999 jo Kepmenakertrans No. 226/2000, Kepmenakertrans No. 49/MEN/IV/2004, dan Permenakertrans No.Per 17/Men/VII/2005. Namun, aturan tinggallah aturan. Tetap saja masing-masing pihak memiliki interpretasi (penafsiran) terhadap aturan-aturan di atas yang disesuaikan dengan kepentingannya masing-masing. Disinilah letak permasalahannya, dimana satu sisi aturan-aturan tersebut memang masih dimungkinkan untuk ditafsirkan atau dengan kata lain belum ada rumusan atau formulasi yang baku dalam penetapan nilai upah (UMK), sedang disisi lain masing-masing pihak tetap berkeinginan menggolkan ”misi” dari instansinya yang mengutusnya.
Berangkat dari permasalahan inilah kenapa akhirnya pendidikan ini layak untuk diadakan. Tentu bahwa pendidikan  ini tidak akan memberikan semua jawaban yang ada atas setiap permasalahan yang ada pada masing-masing pihak. Paling tidak ini adalah awal yang baik bagi masing-masing  PUK yang tergabung dalam wadah FSPMI di setiap daerah untuk mengembangkan ide-ide yang didapat dari seminar ini, untuk kemudian diolah dalam tim masing-masing sehingga menghasilkan suatu formulasi penetapan nilai upah yang lebih obyektif, rasional, dan dapat diterima oleh semua pihak.

II.                 Dasar Hukum

1.       UUD 1945 pasal 27 ayat (2)
2.       Tap MPR No. II Tahun 1988 Tentang Kebijaksanaan di Bidang Pengupahan
3.       UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 88 s/d pasal 98
4.       PP No. 8/1981 tentang Perlindungan Upah
5.       Permenaker No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum Regional
6.       Kepmenakertrans No. Kep-226/Men/2000 tentang Upah Minimum Kab/Provinsi
7.       Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/2004 tentang Struktur dan Skala Upah
8.       Permenakertrans No. Per-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian  Kebutuhan Hidup Layak
9.       Konvensi ILO No. 95 tentang Perlindungan Upah

III.               Prinsip Dasar dan Tujuan Pembayaran Upah

Menurut Konvensi ILO, UU No.13/2003, dan PP No.8/1981,  dari Definisi Upah didapat beberapa prinsip dan tujuan pembayaran upah sebagai berikut :

1.       Hak pekerja yang diterima
2.       Dinyatakan dalam bentuk uang
3.       Sebagai imbalan dari Pengusaha atau Pemberi Kerja
4.       Untuk/atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan
5.       Ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu pejranjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundangan baik tertulis maupun lisan
6.       Termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya

Beberapa prinsip dan aturan dalam peraturan perundangan :

1.       Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layaj bagi kemanusiaan. (UU 13/2003 pasal 88 ayat  (1))
2.       Pemerintah menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi (UU13/2003 pasal 88 ayat (4))
3.       Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum (UMK/UMSK) (UU13/2003 pasal 90 ayat (1) dan Permen 01/99 pasal 13) dn bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah minium dapat dilakukan penangguhan. (UU13/2003 pasal 90 ayat 2)
4.       Pengaturan pengupahan yang disepakati antara Pengusaha dengan SP tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan (UU 13/2003 pasal 91 ayat (1))
5.       Prinsip no work no pay (UU 13/2003 pasal 93 ayat (1)) tidak boleh memotong upah pokok, hanya memotong uang tunjangan kehadiran.
6.       Ada hak perlindungan upah sesuai ketentuan UU 13/2003 pasal 93 ayat (2)
7.       Gubernur menetapkan besarnya UMP dan UMK dengan aturan UMK harus lebih besar dari UMP (Kepmen 226/2000 pasal 4 ayat (1) dan (2))
8.       Peninjauan terhadap besarnya UMP dan UMK diadakan 1 (satu) tahun sekali (Kepmen 226/2000 pasal 4 ayat (7))
9.       UMSP / UMSK harus lebih besar sekurang2nya  5% dari UMP/UMSK (Permen 01/99 pasal 5)
10.   Upah Minimum wajib dibayar dengan upah bulanan kepada pekerja (Permen 01/99 pasal 7 ayat (2))
11.   Berdasarkan kesepakatan dengan SP upah dapat dibayarkan mingguan atau 2 mingguan dgn ketentuan perhitungaan upah didasarkan upah bulanaan (Permen 01/99 pasal 7 ayat (2))
12.   Dalam hal sektor / sub sektor belum mempunyai asosasi perusahaan, perundingan dan kesepakatan UMSP/UMSK dilakukan oleh perusahaan bersama APINDO dengan SP (Permen 01/99 pasal 11 ayat (2) jo Kepmen 226/2000 pasal 4 ayat(3)
13.   Bagi pekerja yang bersatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah2nya sebesar uapah minimum (Permen 01/99 pasal 14 ayat (1))
14.   Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun (Permen 01/99 pasal 14 ayat (2))
15.   Peninjauan besarna upah dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan atas kesepakatan tertulis antara SP dengan Pengusaha (Permen 01/99 pasal 14 ayat (3))
16.   Upah pekerja harian lepas, ditetapkan secara upah bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan (Permen 01/99 pasal 15);
a.       Bagi perusahaan dengan sistem 6 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25
b.       Bagi perushaan dengan sistem 5 hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21
17.   Dalam hal perusahaan mencakup beberapa sektor atau sub sektor belum ada penetapan UMSK, maka diberlakukan UMSK tertinggi (Permen 01/99 pasal 16)
18.   Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari upah minimum dilarang mengurangi atau menurunkan upah (Permen 01/99 pasal 17)
19.   Pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja karena kesengajaan atau kelalaiannya dapat dikenakan denda (UU13/2003 padal 95 ayat (1)), Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan upah dikenakan denda sesuai degan persentase tertntu dari upah (ayat (2)), Dalam hal perushaan pailit atau dilikuidasi, maka upah dan hak2 lainnya merupakan utang yang didahulukan pembayarannya (ayat(4))
20.   Peninjauan besarnya upah bagi yang pekerja yang telah menerima upah lebih besar dari upah minimum dilakukan sesua dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja (Permen 01/99 pasal 18)
21.   Dengan kenaikan upah minimum pekerja harus memelihara prestasi kerja sehingga tidak lebih rendah dari sebelumya

Prinsip dasar dan Tujuan Pemberian Upah oleh Pengusaha :

1.       Berlaku adil dan wajar
2.       Memotivasi semangat dan etos kerja
3.       Menarik dan mempertahankan tenaga kerja yang cakap
4.       Memelihara dan meningkatkan kualitas dan prestasi kerja
5.       Membangun citra perusahaan

IV.              Upah Minimum dan Upah Minimum Sektoral

4.1               Dasar Hukum

1.                   UU 13/2003
2.                   Permenaker No. Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum Regional
3.                   Kepmenakertrans No. Kep-226/Men/2000 tentang Upah Minimum Kab/Provinsi

4.2               Dasar Penetapan Upah Minimum (Pasal 6 Permenaker  No. 01/99)

1.       Kebutuhan Hidup Minimum à sekarang Kebutuhan Hidup Layak
2.       Indeks Harga Konsumen
3.       Kemampuan, perkembangan dan kelangsungan perusahaan
4.       Upah pada umumnya yang berlaku di daerah ertentu dan antar daerah
5.       Kondisi pasar kerja
6.       Tingkat perkembangan perkenomian dan pendapatan perkapita

4.3               Dasar Penetapan Upah Minimum Sektoral

1.       Homogenitas perusahaan
2.       Jumlah perusahaan
3.       Devisa yang dihasilkan
4.       Nilai tambah yang dihasilkan
5.       Kemampuan perusahaan
6.       Asosiasi perusahaan
7.       Serikat pekerja terkait

4.4               Tujuan Upah Minimum

1.       Menghindari dan atau mengurangi ekploitasi pekerja oleh pengusaha
2.       Sebagai jaring pengaman social untuk menjanin terpenuhinya kebutuhan hidup
3.       Menghindari dan atau mengurangi kemiskinan dan kesenjangan pengahasilan
4.       Mendorong peningkatan produktivitas dan motivasi kerja
5.       Menghindari dan atau mengurangi persaingan yang tidak sehat diantara pekerja
6.       Meningkatkan daya beli masyarakat yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesempatan kerja
7.       Menciptakan hubungan industrial yang harmonis

4.5               Obyek Pembayaran Upah Minimum

1.       Pekerja lajang
2.       Masa kerja 0 – 1 tahun
3.       Jabatan terendah

4.6               Mekanisme dan Prosedur Penetapan Upah Minimum

1.       Menetapkan keanggotaan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang terdiri dari unsur Pemerintah, APINDO, dan SP/SB dengan perbandingan 2 : 1 : 1
2.       Menyelenggarakan kegiatan penelitian yang meliputi : Survey KHL, survey dan analisa kemampuan perusahaan, mengadakan seminar dengan menghadirkan para pakar dari kalangan praktisi dan akademisi, memantau perkembangan inflasi, memantau perkembangan upah daerah lain, dll
3.       Melaksanakan rapat-rapat secara intensif untuk merumuskan nilai UMK baru yang akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal  berlaku
4.       Mengadakan soisialisasi tentang hasil Keputusan Penetapan Upah Minimum Kab/Kota oleh Gubernur.
5.       Memberi masukan pengawasan pelaksanaan UMK dan UMSK kepada Pemda dan isnstansi terkait.

4.7               Penangguhan Pembayaran Upah Minimum (Pasal 20 dan 21 Permenaker No.01/99 jo Kepmen 226/2000 pasal 20 dan 21)

1.       Ditujukan kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk
2.       Berdasarkan kesepakatan tertulis antara SP/SB yang terdaftar pada  Depnaker dan didukung oleh mayoritas pekerja dengan Pengusaha atau kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang mewakili lebih dari 50% pekerja penerima upah minimum bagi perusahaan yang belum ada SP/SB
3.       Menyertakan dokumen2 berikut :
a.       salinan kesepakatan bersama
b.       salinan akte pendirian perusahaan *
c.       laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari nerca, perhitungan rugi laba beserta penjelasannya untuk 2 (dua) tahun terakhir *
d.       perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir
e.       data upah menurut  jabatan pekerja
f.         jumlah pekerja seluruhnya dan jumlah pekerja yang dimohonkan penangguhannya
g.       surat pernyataan kesediaan perusahaan untuk melaksanakan upah minimum yang baru setelah berakhirnya waktu penangguhan
4.       Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dapat meminta akuntan publik untuk memeriksa kondisi keuangan untuk membuktikan ketidakmampuan  perusahaan
5.       Persetujuan penangguhan berlaku untuk paling lama 1 (satu) tahun
6.       Penangguhan yang diberikan dalam bentuk ;
a.       Membayar upah terendah, tetap sesuai dengan UMK yang lama
b.       Membayar lebih rendah dari UMK yang baru
c.       Menangguhkan pembayaran UMK yang baru secara bertahap
7.       Permohonan pengangguhan diajukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum berlakunya ketetapan UMK
8.       Penolakan atau persetujuan atas permohonan penangguhan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya secara lengkap berkas permohonan penagguhan
9.       Bila permohonan ditolak upah yang diberikan serendah-rendahnya sama dengan UMK yang berlaku terhitung sejak tanggal berlakunya.

V.                 Perhitungan Upah (Struktur dan Skala Upah)

5.1    Dasar Hukum

1.       UU 13/2003 pasal 92

(1)     Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2)     Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas

2.       Kepmen 49/IV/2004

Pasal 2       :     Pengusaha menyusun sruktur dan skala upah dalam penetapan upah pekerja/buruh di perusahaan
Pasal 3       :     Dalam penyusunan struktur dan skala upah dilaksanakan melalui : a. analisa jabatan   b. uraian jabatan     c. evaluasi jabatan
Pasal 7       :     Dasar pertimbangan penyusunan struktur upah antara lain : struktur organisasi, rasio perbedaan bobot pekerjaan anatar jabatan, kemampuan perusahaan, biaya keseluruhan tenaga kerja, upah minimum, dan kondisi pasar kerja.
Pasal 8       :     Penyusunan skala upah dapat dilakukan melalui : a. skala tunggal    b. skala ganda
Pasal 9       :     Skala ganda dapat berbentuk skala ganda berutan dan skala ganda tumpang tindih

5.2    Contoh Perhitungan

Contoh didapat data pengupahan perusahaan XYZ sebagai berikut (lihat lampiran)

Langkah-langkah pembuatan Struktur dan Skala Upah (Metode sederhana garis lurus)

1.       Tetapkan jumlah golongan upah (sebaiknya berdasarkan golongan bukan jabatan)
2.       Tentukan nilai upah terendah (A) dan nilai upah tertinggi (B)
3.       Hitung Laju kenaikan upah (P) dengan rumus

   (B/A) – 1        dimana  N = jumlah golongan upah - 1
P  =  -------------
              N

4.       Hitung nilai upah dalam setiap golongan, dengan rumus :

Ci  =  A (1 + P . i)      dimana  Ci  =  nilai upah untuk golongan upah ke-i+1
                                               i  =  bilangan cacah dengan nilai 0,1,…..jlh gol upah -1

5.       Tentukan spread/rentang masing-masing golongan untuk menentukan skalanya. Ingat penetuan spread akan berpengaruh pada besarnya upah sundulan antar golongan.
6.       Tentukan kebijakan pengupahan yang akan diambil bersama dengan pengusaha


5.3    Beberapa Petunjuk dalam pembuatan Struktur dan Skala Upah

1.       Jabatan tidak boleh mendahului golongan
2.       Golongan dipengaruhi oleh masa kerja dan pendidikan, sedang jabatan lebih dipengaruhi oleh skill (ketrampilan dan leadershif) dan tanggung jawab +
3.       Upah sundulan tidak boleh terlalu tinggi, tetapi tidak boleh juga terjadi gap yang terlalu jauh walaupun tidak ada sundulan
4.       Grafik upah untuk perusahaan manufaktur (padat karya) cenderung berbentukl eksponensial
5.       Kenaikan golongan harus memiliki nilai (uang)
6.       Pembuatan struktur dan skala upah yang rasional dan ideal memerlukan waktu dan saling pengertian antara SP dan Pengusaha
7.       Sesungguhnya tugas pembuatan Sruktur dan Skala Upah adalh tugas manajemen. Tugas kita hanya mengingatkan





VI.              Data-data Seputar Upah

Lihat pada lampiran 2
Dari data tersebut, dapat disimpulkan beberapa hal :
1.       Tidak ada korelasi linear antara kenaikan upah dengan inflasi dan pencapaian KHL
2.       Penetapan nilai upah masih bersifat politis, walaupun sudah mencoba beberapa pendekatan ilmiah
3.       Kenaikan upah daerah sekitar (khususnya DKI, Bekasi kota, dan karawang) masih menjadi barometer kuat untuk menentukan kenaikan upah Kab. Bekasi.

VII.            Permasalahan Upah

1.       Pembayaran upah yang lebih kecil dari UMK atau UMSK
2.       Upah PKWT dan PKWTT tidak ada pengaturan yang jelas (berapa selisihnya)
3.       Upah sundulan antar PKWTT yang tidak terkontrol, karena tidak ada penetapan struktur dan skala upah
4.       Upah tidak ditegaskan secara jelas dalam PP/PKB, bagaimana mekanisme penetapan kenaikannya
a.       Apakah SP/SB terlibat dalam proses penetapannya?
b.       Kapan mulai perundingannya, dll
5.       Tidak ada sistem perhitungan yang jelas
c.       Formula upah (variable apa saja yang terkait)
d.       Pola perhitungannya, penentuan budget dulu atau formula dulu
6.       SP/SB tidak mengetahui kondisi riil tentang kondisi perusahaan (laba/rugi, produksi, penjualan, omset, dll)
7.       SP/SB tidak mengikuti perkembangan informasi tentang kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi, tingkat produktivitas daerah.

10.             Analisa Keuangan/Kemampuan Perusahaan

Lihat lampiran 3

11.             Strategi Perundingan

1.       Ajukan surat perundingan untuk kenaikan upah tahun 2007
2.       Buat jadwal perundingan, tentukan waktu deadlock
3.       Ajukan perundingan kenaikan upah beserta dengan kenaikan nilai tunjangan2 lainnya beserta bentuk2 kesejahteraan lainnya
4.       Fahami konsep pembuatan struktur dan skala upah beserta tahapan pencapaian konsep yang ideal (minimal dalam tim perunding upah ada 1 orang yang faham)
5.       Dorong dan berikan pengertian kepada Pengusaha tentang arti struktur dan skala upah
6.       Cari data tentang kondisi perusahaan sebanyak-banyaknya
7.       Buat formulasi (rumus) kenaikan upah
8.       Buat konsep / target nilai ideal à target antara à target final
9.       Tentukan konsep siapa yang akan dipakai sebagai bahan perundingan. Bila Pengusaha punya konsep ajak untuk bertukar konsep.
10.   Sosialisasikan kepada BAKOR atau anggota bahwa PUK sedang melakukan perundingan kenaikan upah dan minta dukungan moril
11.   Jangan menjanjikan nilai kepada anggota yang terlalu ideal, karena itu akan jadi boomerang
12.   Nilai-nilai yang sedang dirundingkan, jangan disampaikan dulu kepada anggota sebelum terjadi kesepakatan tertulis
13.   Siapkan strategi lebih lanjut bila sikap majamen tidak kondusif
14.   Berdoa kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa agar diberikan kemudahan dalam perundingan



JANGAN LUPA SILAHKAN BERKOMENTAR YAA....!

Popular Posts